Halaman

Senin, 19 Maret 2012


SIKAP POLITIK
LAWAN KENAIKAN HARGA BBM!
 
Salam _Pembebasan Nasional !  Salam Persatuan Perjuangan !
 
1 April 2012 adalah hari "bahagia" yang ditunggu-tunggu oleh pemerintahan penganut paham neoliberal  SBY-Budiono, karena tepat di tanggal tersebut akan resmi dinaikannya harga BBM yang artinya adalah untuk kesekian kalinya pemerintahan yang kapitalistik ini mengeluarkan kebijakan yang menindas dan pastinya untuk menyengsarakan rakyat. 

Pemerintah beralasan menaikkan  BBM karena selama ini subsidi BBM lebih banyak dirasakan oleh kaum menengah keatas. Subsisdi yang katanya salah sasaran itu akan dihapus dan akan  dilokasikan ke rakyat miskin, salah satunya melalui program bantuan langsung tunai (BLT). Alasan lainnya, pemerintah harus menaikkan harga BBM untuk menyeimbangkan harga minyak dunia yang naik hingga 125,71 USD per barel. Kenaikan ini dipicu oleh situasi perkembangan geopolitik di negara-negara Arab seperti Mesir, Libya, dan Iran. Kondisi krisis ekonomi di Eropa juga menjadi salah satu penyebab naiknya harga minya dunia tersebut.  Alasan yang dikemukakan pemerintah itu adalah suatu alasan yang dibuat-buat  untuk menutupi suatu kebijakan yaitu kebijakan Liberalisasi Energi yang merupakan bagian pelaksanaan agenda NEOLIBERAL di Indonesia.

Pemerintahan SBY-Budiono yang menganut Neoliberal itu telah dari awal memiliki agenda besar yaitu menghapuskan subsidi di sektor publik yang semuanya harus selesai di 2013 . Salah satunya yaitu  meliberalkan sektor energi . Dalam paham neoliberal pemberian subsidi di sektor publik adalah hal yang tabu dan harus dihapuskan. Dalam meliberalkan sektor energi langkah yang diambil adalah dengan diberikannya 25% ijin usaha untuk perusahaan asing (Total, Shell,Petronas) dan lokal (AKR Corporindo) dalam bisnis BBM. Oleh karenanya secara bertahap harga BBM dalam negeri akan disamakan dengan harga BBM internasional atau dengan kata lain akan diserahkan ke dalam mekanisme pasar yang artinya harga BBM itu ditentukan oleh besarnya keuntungan yang diingini oleh  perusahaan raksasa minyak dunia. Hal ini yang sebenarnya menjadi alasan kenapa harga BBM itu dinaikkan. Jadi BUKAN subsidi yang salah sasaran.

Pemerintahan borjuasi SBY-Budiono menilai tingginya  impor minyak yang dilakukan Indonesia mengakibatkan membengkaknya APBN terlebih ketika saat ini naiknya harga minyak dunia. Alasan impor tersebut karena produksi minyak nasional berkurangnya disebabkan  90% sumur minyak yang kita yang sudah berumur lebih dari 30 tahun. Sehingga produksi minyak nasional tidak memenuhi target. Bagi pemerintah pencabutan subsidi itu akan mengurangi beban APBN tersebut. Tetapi bila melihat  data dari Pusat Data ESDM tentang ekspor impor produksi minyak nasional dalam kurun waktu 2006-2011 menyatakan bahwa ekspor minyak nasional masih lebih tinggi dibandingkan impornya. Artinya beban impor minyak tersebut masih bisa dikonpensasi dari keuntungan ekspor, sehingga harga BBM tidak perlu dinaikkan. Tetapi pemerintahan SBY-Budiono sebagai penganut paham neoliberal tersebut tetap menaikan harga BBM dan melakukan pencabutan subsidi.  

Pemerintah penganut paham neoliberal ini pasti akan mengerahkan segala cara agar agenda pencabutan subsidi ini berjalan, hal ini terbukti dengan mengerahkan alat represifnya yaitu TNI dan Polisi dalam menghadang setiap gerakan masa rakyat yang menentang kenaikan harga BBM ini . Bersama partai borjuasi lain sebagai koalisinya yang tak lain adalah juga penganut paham neoliberal akan berusaha menyesatkan rakyat melalui media-media dan tempat umum kalau kenaikan BBM ini harus dilakukan. Pemerintah dan partai borjuasi koalisinya mengangap subsidi yang harusnya merupakan kewajiban Negara yang diberikan kepada rakyat untuk memastikan rakyatnya mendapatkan sumber energi yang murah menjadi hal yang memberatkan APBN. Bahkan sekarang secara bersama mendorong pandangan bahwa subsidi saat ini hanya bisa dirasakan oleh si miskin yang nantinya setelahnya subsidi akan dicabut seluruhnya. Bukankah kebijakan pemerintah penganut neoliberalisme ini dengan melepas kepemiikan sumber energi ke swasta/asing  penyebab kemiskinan tersebut? Bukankah pencabutan subsidi di sektor publik merupakan penyebab kemiskinan? Bagi PPI Jakarta apa yang dilakukan pemerintah dan partai borjuasi itu merupakan penghianatan besar bagi rakyat dan harus dilawan.

Sejatinya pemerintah  tidak perduli akan efek yang ditimbulkan dan dirasakan  rakyat  akibat kenaikan BBM ini karena menjalankan kebijakan neoliberal merupakan kewajiban pemerintah kepada kaum modal (si kapitalis). Harga kebutuhan yang melonjak sudah pasti akan dirasakan oleh rakyat. Selama ini pemerintah tidak pernah berkuasa untuk mengendalikan naikan harga-harga kebutuhan pokok  paska kenaikan BBM. Pemerintah juga tidak pernah bisa menjamin nasib kaum buruh dalam memenuhi kebutuhannya paska kenaikan BBM. Pemerintah juga tidak pernah bisa menjamin bahwa harga-harga pupuk tidak akan naik untuk petani. Pemerintah juga pernah tidak bisa menjamin bahwa nelayan akan tetap bisa melaut paska kenaikan BBM ini. Program BLT bagi rakyat miskin selalu menjadi salah satu alat ‘jualan’ pemerintah yang akan diberikan paska BBM naik walau sudah terbukti bahwa BLT itu merupakan program bodoh karena tidak pernah menjadi solusi bagi rakyat untuk keluar dari kemiskinannya. Dengan naikknya BBM rakyat akan semakin miskin. Oleh karenanya menghadapai ini PPI Jakarta menghimbau dan mendorong agar rakyat harus berhimpun bersama untuk mengadakan perlawanan-perlawanan untuk menghadang setiap program-program neoliberalisme yang sudah jelas-jelas akan menyengsarakan rakyat.

  1. Sikap  Persatuan Perjuangan Indonesia ,Jakarta sebagai kekuatan politik rakyat melihat kondisi ini adalah:  PPI Jakarta menyerukan kepada pemerintah untuk segera membatalkan rencana kenaikan harga BBM. Bahwa kenaikan BBM  ini bagian yang tidak terpisahkan dalam penerapan agenda neoliberalisme di Indonesia dan harus di LAWAN
  2. PII Jakarta menolak segala upaya pemerintah untuk meliberalisasikan sumber daya energi dan mendesak agar segera menasionalisasikan kembali seluruh sumber-sumber energi tersebut.
  3.  PPI Jakarta menolak pencabutan subsidi untuk semua sektor publik. Karena subsidi merupakan kewajiban Negara kepada seluruh rakyatnya.
  4.  PPI Jakarta mendukung sepenuhnya perlawanan yang dilakukan oleh gerakan rakyat dalam menentang agenda neoliberalisme di Indonesia. Dan itu menjadikannya musuh bersama bagi rakyat Indonesia adalah suatu keharusan.
  5. Kebijakan pemerintah dalam menaikan harga BBM ini membuktikan bahwa selama Indonesia dipimpin oleh kekuasaan yang kapitalistik atau menghamba dengan kepentingan kaum modal maka tidak akan ada keadilan dan kesejahteraan  bagi seluruh rakyat Indonesia.
 
 
Jayalah Sosialisme, Merdeka 100%!
 
Jakarta, 17 Maret 2012
Pimpinan Kolektif  PPI Jakarta, Sekretaris Kota
 
Arie Widodo

Minggu, 04 Maret 2012


Kesejahteraan Kaum buruh : Antara harapan dan kenyataan.
Setiap buruh/pekerja/karyawan memiliki hak hidup yang layak dan mendapatkan kesejahteraan. Demikianlah kiranya makna dan perintah UUD 1945. Dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dalam pasal 88 bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, pada pasal 99 bahwa setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan social tenaga kerja. Selain itu hak mendapatkan penghidupan yang layak juga dipertegas dalam amanat UUD 1945 yang telah disuun oleh para pendiri bangsa ini.
Pada dasarnya dari sudut pandang manapun kita melihat tentang keharusan kesejahteraan, keadilan singkatnya kemanusiaan bahwa manusia yang satu sama dengan manusia yang lain dan buruh itu adalah seorang manusia, maka sudah sangat jelas semua pandangan itu selalu membenarkan bahwa setiap buruh/pekerjanya berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak karenanya buruh bukanlah sebuah robot, bukan juga barang komoditi yang bisa diperjualbelikan berdasarkan harga pasar.
Pandangan tersebut juga diperkuat sebagaimana yang termaktub dalam UUD 1945 yang mengamanatkan setiap para penguasa memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya termasuk buruh dan itu bersifat wajib tanpa harus diminta. Pertanyaannya kemudian adalah apakah kesejahteraan atau hidup yang layak itu sudah diberikan, sudah dinikmati oleh kaum buruh/pekerja itu sendiri???
Kenyataan atau fakta yang kita lihat, kita rasakan secara jelas bahwa kesejahteraan, hidup layak itu masih menjadi impian dari jutaan kaum buruh yang hampir bisa dibilang kebayakan hidupnya dicurahkan untuk bekerja dan memberikan hasil kerja yang menguntungkan bagi para pemilik perusahaan alias secara terus enerus memperkaya para pengusaha. Sementara kaum buruh/pekerja/karyawan itu sendiri masih mendapatkan hidup paling minimalis dari kompensasi seperti gaji/upah yang hanya mampu sekedar bertahan hidup, sehingga buruh bisa kembali bekerja keesokan harinya.
Situasi tersebut terjadi di mana-mana tidak saja di bekasi tapi secara nasioanal, mneyangkal ini berarti menyangkal fakta dan membenarkan pandangan para penguasa, pengusaha yang selalu berkata bahwa buruh/pekerja/karyawan sudah diberikan kesejahteraan (hak itupun harus diperjuangkan dulu). Padahal hak yang diberikan oleh ara pengusaha masih sangat jauh dari kategori dari kesejahteraan dan dari hasil yang sudah dihasilkan bagi perusahaan.
Padahal dalam Undang-Undang ketenagakerjaan, peraturan menteri, keputusan menteri, UU tentang jamsostek dan aturan-aturan lainnya sudah jelas terdapat beberapa hak-hak normative yang seharusnya diberikan tanpa harus diminta, beberapa diantaranya; pemberian upah sesuai dengan aturan (paling rendah sesuai dengan ketetepan UMK), hak pesangon (jika ter-PHK), melibatkan semua buruh/pekerja dalam program jamsostek, K3, terdapat skala penyusaian upah,  hak lembur, THR, Bonus, kebebasan berseriakt, tunjangan, cuti tahunan, cuti panjang dan lain sebagainya. Walaupun memang semua itu masih minimalis alias masih rendah dan beberapa persoalan di dalam UUK 13/2003 yang bertentangan dengan kepentingan klas buruh/pekerja seperti disahkannya praktik kerja kontrak&outsourcing yang hakikatnya akan mengkerdilkan hak-hak buruh sebagai manusia seperti tidak adanya kepastian status kerja, tidak adanya  kepastian masa depan singkatnya tidak mampu memberikan keadilan dan kesejahteraan klas buruh.
Adanya hak-hak normative buruh dalam berbagai peraturan sebagai bentuk sedikit perlindungan hidup klas buruh menjadi patut dipertanyakan apakah hak-hak tersebut sudah diberikan dan kita nikmati atau hak-hak tersebut masih sebatas kata-kata indah yang tertulis dalam aturan?? Jawaban atas pertanyaan tersebut temen-temen buruhlah yang lebih tahu.

Bagi kami semua hak-hak tersebut masih belum sepenuh dapat diberikan oleh penguasa/pemerintah dan juga oleh para pengusaha. Bahwa beberapa hak-hak kami yang sudah kami dapat itupun lewat perjuangan terus menerus artinya semua hak-hak normatif  yang ada dalam aturan-aturan perundang-undangan tidak secara otomatis diberikan oleh para pengusaha kecuali dituntut oleh klas buruh itu sendiri. Dan setiap tuntutan-tuntutan atas kesejahteraan seperti besaran Upah, program jamsostek, Lembur, Cuti/istrahat dan lain sebagainya hanya bisa dituntut/diperjuangkan secara bersama lewat alat bersama yang disebut dengan Serikat Buruh/pekerja.

Mari Berserikat
Serikat secara umum dapat diartikan sebuah perkumpulan terdiri dari beberapa orang yang memiliki tujuan dan cita-cita bersama. Menurut Undang-Undang No 21 tahun 2000 tentang serikat buruh/pekerja mendefinisikan bahwa serikat buruh/pekerja dalah sebuah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik di dalam perusahaan maupun diluar perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

Dari pengertian di atas Pertama; serikat merupakan sebuah wadah/alat perjuangan untuk mencapai tujuan bersama, kedua; serikat dibentuk dari, oleh dan untuk buruh/pekerja itu sendiri bukan alat/wadah individu untuk keperluan individu, apalagi untuk kepentingan elit-elit politik yang berkepentingan meraih suara untuk kekuasaan. Maka sudah jelas berserikat sesungguhnya bukanlah sebuah ancaman, bukan pula sebuah alat yang mendatangkan kerugian bagi buruh/pekerja, tapi sebaliknya serikat akan semakin mendekatkan kita pada kesejahteraan bersama-dimana semua hak-hak kita terpenuhi baik hak ekonomi, social, politik dan budaya.

Benar, bahwa berserikat sering kali kita dihalang-halangi oleh pengusaha bahkan diintimidasi dalam berbagai bentuk baik langsung maupun tidak langsung, hal tersebut terjadi karena sesungguhnya setiap pengusaha tidak pernah menginginkan buruh/pekerjanya berserikat. Kenapa demikian, pertama; setiap buruh/pekerja terlibat aktif dalam serikat maka dengan itu pula klas buruh/pekerja akan memahami banyak hal termasuk hak-hak yang semestinya didapat karena serikat sama halnya dengan sebuah sekolah. Kedua; dengan berserikat semua hak-hak yang belum diberikan ataupun yang sudah dirampas akan mampu diraih lewat perjuangan tuntutan secara bersama.

Terlepas dari berbagai ancaman dan berbagai tantangan dalam mendirikan serikat buruh/pekerja, sudah ditegaskan secara jelas dalam Undang-Undangan 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja bahwa siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja /buruh untuk membentuk atau tidak membentuk menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/buruh. Artinya Negara lewat Undang-Undang sudah memberikan perlindungan yang pasti bagi siapapun yang mau berserikat. Maka sesungguhnya tidak ada alas an untuk setiap orang melarang/menghalang-halangi buruh/pekerja untuk membentuk serikat dan klas buruh tidak perlu takut dalam mendirikan seriakt karena klas buruh ada pada pihak yang benar.

Kesejahteraan klas buruh hanya akan selamanya menjadi sebuah impian jika tidak segera diperjuangkan bersama untuk menjadi kenyataan.

Hidup Buruh…!!!
Buruh Bersatu tak bisa dikalahkan…!!!

Contak person :
Ø  Aip Baena (02193381711) FPBJ PT. Taewon Indonesia
Ø  Kantsoe (081908617320)