Halaman

Minggu, 04 Maret 2012


Kesejahteraan Kaum buruh : Antara harapan dan kenyataan.
Setiap buruh/pekerja/karyawan memiliki hak hidup yang layak dan mendapatkan kesejahteraan. Demikianlah kiranya makna dan perintah UUD 1945. Dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dalam pasal 88 bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, pada pasal 99 bahwa setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan social tenaga kerja. Selain itu hak mendapatkan penghidupan yang layak juga dipertegas dalam amanat UUD 1945 yang telah disuun oleh para pendiri bangsa ini.
Pada dasarnya dari sudut pandang manapun kita melihat tentang keharusan kesejahteraan, keadilan singkatnya kemanusiaan bahwa manusia yang satu sama dengan manusia yang lain dan buruh itu adalah seorang manusia, maka sudah sangat jelas semua pandangan itu selalu membenarkan bahwa setiap buruh/pekerjanya berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak karenanya buruh bukanlah sebuah robot, bukan juga barang komoditi yang bisa diperjualbelikan berdasarkan harga pasar.
Pandangan tersebut juga diperkuat sebagaimana yang termaktub dalam UUD 1945 yang mengamanatkan setiap para penguasa memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya termasuk buruh dan itu bersifat wajib tanpa harus diminta. Pertanyaannya kemudian adalah apakah kesejahteraan atau hidup yang layak itu sudah diberikan, sudah dinikmati oleh kaum buruh/pekerja itu sendiri???
Kenyataan atau fakta yang kita lihat, kita rasakan secara jelas bahwa kesejahteraan, hidup layak itu masih menjadi impian dari jutaan kaum buruh yang hampir bisa dibilang kebayakan hidupnya dicurahkan untuk bekerja dan memberikan hasil kerja yang menguntungkan bagi para pemilik perusahaan alias secara terus enerus memperkaya para pengusaha. Sementara kaum buruh/pekerja/karyawan itu sendiri masih mendapatkan hidup paling minimalis dari kompensasi seperti gaji/upah yang hanya mampu sekedar bertahan hidup, sehingga buruh bisa kembali bekerja keesokan harinya.
Situasi tersebut terjadi di mana-mana tidak saja di bekasi tapi secara nasioanal, mneyangkal ini berarti menyangkal fakta dan membenarkan pandangan para penguasa, pengusaha yang selalu berkata bahwa buruh/pekerja/karyawan sudah diberikan kesejahteraan (hak itupun harus diperjuangkan dulu). Padahal hak yang diberikan oleh ara pengusaha masih sangat jauh dari kategori dari kesejahteraan dan dari hasil yang sudah dihasilkan bagi perusahaan.
Padahal dalam Undang-Undang ketenagakerjaan, peraturan menteri, keputusan menteri, UU tentang jamsostek dan aturan-aturan lainnya sudah jelas terdapat beberapa hak-hak normative yang seharusnya diberikan tanpa harus diminta, beberapa diantaranya; pemberian upah sesuai dengan aturan (paling rendah sesuai dengan ketetepan UMK), hak pesangon (jika ter-PHK), melibatkan semua buruh/pekerja dalam program jamsostek, K3, terdapat skala penyusaian upah,  hak lembur, THR, Bonus, kebebasan berseriakt, tunjangan, cuti tahunan, cuti panjang dan lain sebagainya. Walaupun memang semua itu masih minimalis alias masih rendah dan beberapa persoalan di dalam UUK 13/2003 yang bertentangan dengan kepentingan klas buruh/pekerja seperti disahkannya praktik kerja kontrak&outsourcing yang hakikatnya akan mengkerdilkan hak-hak buruh sebagai manusia seperti tidak adanya kepastian status kerja, tidak adanya  kepastian masa depan singkatnya tidak mampu memberikan keadilan dan kesejahteraan klas buruh.
Adanya hak-hak normative buruh dalam berbagai peraturan sebagai bentuk sedikit perlindungan hidup klas buruh menjadi patut dipertanyakan apakah hak-hak tersebut sudah diberikan dan kita nikmati atau hak-hak tersebut masih sebatas kata-kata indah yang tertulis dalam aturan?? Jawaban atas pertanyaan tersebut temen-temen buruhlah yang lebih tahu.

Bagi kami semua hak-hak tersebut masih belum sepenuh dapat diberikan oleh penguasa/pemerintah dan juga oleh para pengusaha. Bahwa beberapa hak-hak kami yang sudah kami dapat itupun lewat perjuangan terus menerus artinya semua hak-hak normatif  yang ada dalam aturan-aturan perundang-undangan tidak secara otomatis diberikan oleh para pengusaha kecuali dituntut oleh klas buruh itu sendiri. Dan setiap tuntutan-tuntutan atas kesejahteraan seperti besaran Upah, program jamsostek, Lembur, Cuti/istrahat dan lain sebagainya hanya bisa dituntut/diperjuangkan secara bersama lewat alat bersama yang disebut dengan Serikat Buruh/pekerja.

Mari Berserikat
Serikat secara umum dapat diartikan sebuah perkumpulan terdiri dari beberapa orang yang memiliki tujuan dan cita-cita bersama. Menurut Undang-Undang No 21 tahun 2000 tentang serikat buruh/pekerja mendefinisikan bahwa serikat buruh/pekerja dalah sebuah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik di dalam perusahaan maupun diluar perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

Dari pengertian di atas Pertama; serikat merupakan sebuah wadah/alat perjuangan untuk mencapai tujuan bersama, kedua; serikat dibentuk dari, oleh dan untuk buruh/pekerja itu sendiri bukan alat/wadah individu untuk keperluan individu, apalagi untuk kepentingan elit-elit politik yang berkepentingan meraih suara untuk kekuasaan. Maka sudah jelas berserikat sesungguhnya bukanlah sebuah ancaman, bukan pula sebuah alat yang mendatangkan kerugian bagi buruh/pekerja, tapi sebaliknya serikat akan semakin mendekatkan kita pada kesejahteraan bersama-dimana semua hak-hak kita terpenuhi baik hak ekonomi, social, politik dan budaya.

Benar, bahwa berserikat sering kali kita dihalang-halangi oleh pengusaha bahkan diintimidasi dalam berbagai bentuk baik langsung maupun tidak langsung, hal tersebut terjadi karena sesungguhnya setiap pengusaha tidak pernah menginginkan buruh/pekerjanya berserikat. Kenapa demikian, pertama; setiap buruh/pekerja terlibat aktif dalam serikat maka dengan itu pula klas buruh/pekerja akan memahami banyak hal termasuk hak-hak yang semestinya didapat karena serikat sama halnya dengan sebuah sekolah. Kedua; dengan berserikat semua hak-hak yang belum diberikan ataupun yang sudah dirampas akan mampu diraih lewat perjuangan tuntutan secara bersama.

Terlepas dari berbagai ancaman dan berbagai tantangan dalam mendirikan serikat buruh/pekerja, sudah ditegaskan secara jelas dalam Undang-Undangan 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja bahwa siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja /buruh untuk membentuk atau tidak membentuk menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/buruh. Artinya Negara lewat Undang-Undang sudah memberikan perlindungan yang pasti bagi siapapun yang mau berserikat. Maka sesungguhnya tidak ada alas an untuk setiap orang melarang/menghalang-halangi buruh/pekerja untuk membentuk serikat dan klas buruh tidak perlu takut dalam mendirikan seriakt karena klas buruh ada pada pihak yang benar.

Kesejahteraan klas buruh hanya akan selamanya menjadi sebuah impian jika tidak segera diperjuangkan bersama untuk menjadi kenyataan.

Hidup Buruh…!!!
Buruh Bersatu tak bisa dikalahkan…!!!

Contak person :
Ø  Aip Baena (02193381711) FPBJ PT. Taewon Indonesia
Ø  Kantsoe (081908617320)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar