Kesejahteraan
Kaum buruh : Antara harapan dan kenyataan.
Setiap
buruh/pekerja/karyawan memiliki hak hidup yang layak dan mendapatkan
kesejahteraan. Demikianlah kiranya makna dan perintah
UUD 1945. Dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dalam
pasal 88 bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, pada pasal 99 bahwa setiap
pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan social tenaga
kerja. Selain itu hak mendapatkan penghidupan yang layak juga dipertegas dalam
amanat UUD 1945 yang telah disuun oleh para pendiri bangsa ini.
Pada dasarnya dari
sudut pandang manapun kita melihat tentang keharusan kesejahteraan, keadilan
singkatnya kemanusiaan bahwa manusia yang satu sama dengan manusia yang lain
dan buruh itu adalah seorang manusia, maka sudah sangat jelas semua pandangan
itu selalu membenarkan bahwa setiap buruh/pekerjanya berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak karenanya buruh bukanlah sebuah robot, bukan juga barang
komoditi yang bisa diperjualbelikan berdasarkan harga pasar.
Pandangan tersebut juga
diperkuat sebagaimana yang termaktub dalam UUD 1945 yang mengamanatkan setiap
para penguasa memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya termasuk buruh dan itu
bersifat wajib tanpa harus diminta. Pertanyaannya kemudian adalah apakah
kesejahteraan atau hidup yang layak itu sudah diberikan, sudah dinikmati oleh
kaum buruh/pekerja itu sendiri???
Kenyataan atau fakta
yang kita lihat, kita rasakan secara jelas bahwa kesejahteraan, hidup layak itu
masih menjadi impian dari jutaan kaum buruh yang hampir bisa dibilang kebayakan
hidupnya dicurahkan untuk bekerja dan memberikan hasil kerja yang menguntungkan
bagi para pemilik perusahaan alias secara terus enerus memperkaya para
pengusaha. Sementara kaum buruh/pekerja/karyawan itu sendiri masih mendapatkan
hidup paling minimalis dari kompensasi seperti gaji/upah yang hanya mampu
sekedar bertahan hidup, sehingga buruh bisa kembali bekerja keesokan harinya.
Situasi tersebut
terjadi di mana-mana tidak saja di bekasi tapi secara nasioanal, mneyangkal ini
berarti menyangkal fakta dan membenarkan pandangan para penguasa, pengusaha
yang selalu berkata bahwa buruh/pekerja/karyawan sudah diberikan kesejahteraan
(hak itupun harus diperjuangkan dulu).
Padahal hak yang diberikan oleh ara pengusaha masih sangat jauh dari kategori
dari kesejahteraan dan dari hasil yang sudah dihasilkan bagi perusahaan.
Padahal dalam
Undang-Undang ketenagakerjaan, peraturan menteri, keputusan menteri, UU tentang
jamsostek dan aturan-aturan lainnya sudah jelas terdapat beberapa hak-hak
normative yang seharusnya diberikan tanpa harus diminta, beberapa diantaranya;
pemberian upah sesuai dengan aturan (paling rendah sesuai dengan ketetepan
UMK), hak pesangon (jika ter-PHK),
melibatkan semua buruh/pekerja dalam program jamsostek, K3, terdapat skala
penyusaian upah, hak lembur, THR, Bonus,
kebebasan berseriakt, tunjangan, cuti tahunan, cuti panjang dan lain
sebagainya. Walaupun memang semua itu masih minimalis alias masih rendah dan
beberapa persoalan di dalam UUK 13/2003 yang bertentangan dengan kepentingan
klas buruh/pekerja seperti disahkannya praktik kerja kontrak&outsourcing
yang hakikatnya akan mengkerdilkan hak-hak buruh sebagai manusia seperti tidak
adanya kepastian status kerja, tidak adanya
kepastian masa depan singkatnya tidak mampu memberikan keadilan dan
kesejahteraan klas buruh.
Adanya
hak-hak normative buruh dalam berbagai peraturan sebagai bentuk sedikit
perlindungan hidup klas buruh menjadi patut dipertanyakan apakah hak-hak
tersebut sudah diberikan dan kita nikmati atau hak-hak tersebut masih sebatas
kata-kata indah yang tertulis dalam aturan?? Jawaban atas pertanyaan tersebut
temen-temen buruhlah yang lebih tahu.
Bagi
kami semua hak-hak tersebut masih belum sepenuh dapat diberikan oleh
penguasa/pemerintah dan juga oleh para pengusaha. Bahwa beberapa hak-hak kami
yang sudah kami dapat itupun lewat perjuangan terus menerus artinya semua
hak-hak normatif yang ada dalam
aturan-aturan perundang-undangan tidak secara otomatis diberikan oleh para
pengusaha kecuali dituntut oleh klas buruh itu sendiri. Dan setiap
tuntutan-tuntutan atas kesejahteraan seperti besaran Upah, program jamsostek,
Lembur, Cuti/istrahat dan lain sebagainya hanya bisa dituntut/diperjuangkan
secara bersama lewat alat bersama yang disebut dengan Serikat Buruh/pekerja.
Mari Berserikat
Serikat
secara umum dapat diartikan sebuah perkumpulan terdiri dari beberapa orang yang
memiliki tujuan dan cita-cita bersama. Menurut Undang-Undang No 21 tahun 2000
tentang serikat buruh/pekerja mendefinisikan bahwa serikat buruh/pekerja dalah
sebuah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik di
dalam perusahaan maupun diluar perusahaan yang bersifat bebas, terbuka,
mandiri, demokratis dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta
melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan
pekerja/buruh dan keluarganya.
Dari
pengertian di atas Pertama; serikat merupakan sebuah wadah/alat perjuangan untuk
mencapai tujuan bersama, kedua; serikat dibentuk dari, oleh
dan untuk buruh/pekerja itu sendiri bukan alat/wadah individu untuk keperluan
individu, apalagi untuk kepentingan elit-elit politik yang berkepentingan
meraih suara untuk kekuasaan. Maka sudah jelas berserikat sesungguhnya bukanlah
sebuah ancaman, bukan pula sebuah alat yang mendatangkan kerugian bagi
buruh/pekerja, tapi sebaliknya serikat akan semakin mendekatkan kita pada
kesejahteraan bersama-dimana semua hak-hak kita terpenuhi baik hak ekonomi,
social, politik dan budaya.
Benar,
bahwa berserikat sering kali kita dihalang-halangi oleh pengusaha bahkan
diintimidasi dalam berbagai bentuk baik langsung maupun tidak langsung, hal
tersebut terjadi karena sesungguhnya setiap pengusaha tidak pernah menginginkan
buruh/pekerjanya berserikat. Kenapa demikian, pertama; setiap
buruh/pekerja terlibat aktif dalam serikat maka dengan itu pula klas
buruh/pekerja akan memahami banyak hal termasuk hak-hak yang semestinya didapat
karena serikat sama halnya dengan sebuah sekolah. Kedua; dengan berserikat
semua hak-hak yang belum diberikan ataupun yang sudah dirampas akan mampu
diraih lewat perjuangan tuntutan secara bersama.
Terlepas
dari berbagai ancaman dan berbagai tantangan dalam mendirikan serikat
buruh/pekerja, sudah ditegaskan secara jelas dalam Undang-Undangan 21 tahun
2000 tentang serikat pekerja bahwa siapapun dilarang menghalang-halangi atau
memaksa pekerja /buruh untuk membentuk atau tidak membentuk menjadi pengurus
atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota
dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/buruh.
Artinya Negara lewat Undang-Undang sudah memberikan perlindungan yang pasti bagi
siapapun yang mau berserikat. Maka sesungguhnya tidak ada alas an untuk setiap
orang melarang/menghalang-halangi buruh/pekerja untuk membentuk serikat dan
klas buruh tidak perlu takut dalam mendirikan seriakt karena klas buruh ada
pada pihak yang benar.
Kesejahteraan
klas buruh hanya akan selamanya menjadi sebuah impian jika tidak segera
diperjuangkan bersama untuk menjadi kenyataan.
Hidup Buruh…!!!
Buruh Bersatu tak bisa dikalahkan…!!!
Contak
person :
Ø Aip Baena (02193381711) FPBJ PT.
Taewon Indonesia
Ø Kantsoe (081908617320)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar